Pages

Saturday, May 14, 2011

Berita Bola: KN Abaikan Keputusan Komite Banding

Berita Bola: KN Abaikan Keputusan Komite Banding
JAKARTA - Komite Normalisasi (KN) tidak mengakui keputusan Komite Banding terutama dalam meloloskan bakal calon wakil ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Komite Eksekutif PSSI yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh Komite Pemilihan.

"Ada delapan nama yang dinyatakan gugur dalam verifikasi, dua di antaranya adalah George Toisutta dan Arifin Panigoro. Bakal calon yang dinyatakan gugur tidak boleh mengajukan banding," kata Ketua Komite Normalisasi, Agum Gumelar di Jakarta.

Menurut dia, sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Komite Normalisasi selaku
Komite Pemilihan, hanya empat bakal calon saja yang berhak mengajukan banding ke Komite Banding.

Empat nama yang berhak mengajukan banding dan bandingnya ternyata diterima oleh Komite Banding yang diketuai Achmad Riyadh adalah Diza Ali Rasyid, Hadiyandra, Kadir Halid dan Tony Apriliani.

"Untuk hasil banding dari empat bakal calon bisa diterima dan berhak masuk dalam daftar calon tetap," ucapnya, menambahkan.

Harus diketahui, kata dia bahwa Komite Normalisasi bukan menolak hasil Komite Banding Pemilihan, tapi hanya menegaskan bahwa bakal calon yang telah dinyatakan gugur tidak berhak mengajukan banding. (nur/bolaliar)

No comments:

Post a Comment